Cara Membuat NPWP Online Dengan Mudah

Untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka browser Anda dan masuk ke situs e-registration NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/
- Klik tombol "Daftar NPWP Baru" yang terletak di halaman utama.
- Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti nama, alamat, nomor identitas, dll.
- Upload foto atau dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu keluarga atau surat keterangan dari desa
- Pastikan informasi yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan syarat dan ketentuan.
- Klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan pendaftaran.
- Anda akan menerima notifikasi dari DJP mengenai status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau sms.
- Anda akan diharuskan mengambil NPWP secara manual di kantor pelayanan pajak terdekat dan melakukan verifikasi data dengan membawa dokumen yang telah di upload
Komentar
Posting Komentar