Cara Membuat NPWP Online Dengan Mudah

Untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka browser Anda dan masuk ke situs e-registration NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/
  2. Klik tombol "Daftar NPWP Baru" yang terletak di halaman utama.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti nama, alamat, nomor identitas, dll.
  4. Upload foto atau dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu keluarga atau surat keterangan dari desa
  5. Pastikan informasi yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan syarat dan ketentuan.
  6. Klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan pendaftaran.
  7. Anda akan menerima notifikasi dari DJP mengenai status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau sms.
  8. Anda akan diharuskan mengambil NPWP secara manual di kantor pelayanan pajak terdekat dan melakukan verifikasi data dengan membawa dokumen yang telah di upload

Komentar

Postingan Populer